yayasanhadjikalla.or.id; Makassar – Yayasan Hadji Kalla resmi menjadi lembaga tersertifikasi nasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Izin Laznas dari Kementerian Agama kepada Yayasan Hadji Kalla.

Surat Izin Laznas diberikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof. Muhammadiyah Amin yang mewakili Menteri Agama kepada Ibu Fatimah Kalla selaku Ketua Umum Yayasan Hadji Kalla yang didampingi oleh Mohammad Zuhair, Direktur Yayasan Hadji Kalla dan Sekretaris Yayasan Hadji Kalla, Ibu Feby Saman Kalla di ruang kerja Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Selain itu, penyerahan juga disaksikan oleh bapak Muhammad Fuad Nasar, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf, Kementerian Agama dan jajaran pejabat Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Berdiri selama lebih dari 30 tahun lamanya, Yayasan Hadji Kalla telah melakukan praktek pengumpulan dan penyaluran dana zakat dengan nilai dan skala yang sudah memenuhi persyaratan Laznas skala nasional. Hingga puncaknya pada tahun 2019, manajemen Yayasan Hadji Kalla kemudian menginisiasi pengajuan permohonan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan izin Laznas, agar prinsip bekerja mengelola zakat sesuai dengan syariah dan mengikuti aturan umara juga terpenuhi.

Yayasan Hadji Kalla telah mengikuti semua ketentuan selama mengikuti proses perizinan yang diatur oleh Kemenag, di antaranya, (1). Ketentuan Umum, (2). Pemohon Rekomendasi, (3). Persyaratan Administrasi, (4). Mekanisme Pengajuan Rekomendasi, (5). Verifikasi Administrasi dan Lapangan (faktual), dan (6). Pemberian Rekomenasi BAZNAS.

Mohammad Zuhair selaku Direktur Yayasan Hadji Kalla berharap bahwa Yayasan Hadji Kalla bisa bekerja lebih profesional, dengan memenuhi kewajiban yang terangkum dalam surat izin tersebut, juga sebagai momentum untuk melakukan ekspansi area penyaluran dana zakat ke lebih banyak provinsi di Indonesia yang sejalan dengan rencana strategis CEO Kalla Group.